Pria berinisial AJ (31) di Berau, Kaltim tega memperkosa anak dari pemilik rumah yang memberikannya tumpangan hingga korban yang berusia 16 tahun hamil 6 bulan.
Gegara penggunaan emoji jempol, seorang petani dipaksa membayar denda pelanggaran kontrak dan dijatuhi hukuman untuk mengganti rugi sebanyak Rp 933 juta.