Hacker di Mojokerto Bobol Data Kartu Kredit WN Jepang Divonis 3,5 Tahun Bui

Hacker di Mojokerto Bobol Data Kartu Kredit WN Jepang Divonis 3,5 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 04 Sep 2023 17:19 WIB
Sidang putusan terdakwa hacker Mojokerto retas data kartu kredit WN Jepang
Sidang putusan terdakwa hacker Mojokerto retas data kartu kredit WN Jepang (Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Ahmad Saleh Manalu alias Kenzo divonis 3,5 tahun penjara karena mencuri data kartu kredit ratusan Warga Negara (WN) Jepang menggunakan modus spam dan phising. Hacker yang tinggal di Suratan 3, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini juga didenda Rp 1 miliar.

Vonis untuk Kenzo dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pukul 14.00-14.10 WIB. Jenny didampingi 2 Hakim Anggota, Jantiani Longli Naetasi dan Nurlely.

Di ruang sidang juga hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri dan Riska Apriliana, serta Penasihat Hukum Kenzo, Nurwa Indah. Sedangkan Kenzo mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Kenzo terbukti melanggar pasal 32 ayat (2) junto pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Selain fakta-fakta persidangan, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan Kenzo, yakni perbuatannya merugikan para korban. Sedangkan kondisi yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Jenny ketika membacakan vonis untuk Kenzo, Senin (4/9/2023).

Usai membacakan putusan, Jenny menjelaskan hak Kenzo maupun JPU untuk menempuh banding apabila keberatan dengan vonis tersebut. Terdakwa dan JPU diberi waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

"Itu putusannya ya. Apabila tidak sepakat atas putusan ini silakan mengajukan upaya hukum selama 7 hari. Sidang selesai," tandasnya.

Vonis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan JPU pada Senin (21/8/2023). Ketika itu, jaksa menuntut Kenzo dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kenzo melakukan kejahatan siber dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 23 Mei 2023. Ia membobol data kartu kredit ratusan warga Negara Jepang menggunakan laptop merek Asus ROG Strix model G512L. Modusnya dengan spam dan phising.

Dalam menjalankan aksinya, Kenzo membuat website tiruan situs jual beli amazon.com. Selanjutnya, pemuda asal Sibolga, Sumut ini menyebarkan link situs palsu itu ke email ratusan warga Negara Jepang. Kenzo membubuhi informasi dalam email tersebut bahwa kartu kredit korban bermasalah.

Sehingga para korban diarahkan untuk mengisi data kartu kredit untuk pemulihan kartu kredit. Dengan begitu, Kenzo mengantongi data kartu kredit ratusan warga Negara Jepang dengan mudah. Data yang diisi para korban otomatis tersimpan di akun email rezultjapanaz-seninz46@yandex.com.

Dalam satu minggu, rata-rata Kenzo berhasil mencuri data kartu kredit 40-60 warga Jepang. Kenzo lantas menjualnya melalui Grup Facebook Rp 150-200 ribu per data. Selama beberapa tahun beraksi, ia bisa meraup keuntungan Rp 300-400 juta.

Kenzo belajar otodidak di internet untuk mencuri data kartu kredit dengan modus spam dan phising. Sebab terdakwa hanya lulusan Madrasah Aliyah (MA). Kenzo hijrah ke Kota Mojokerto sejak Januari 2023 karena ingin kuliah. Kejahatannya berakhir setelah ditangkap Tim Siber Polda Jatim.




(abq/iwd)


Hide Ads