Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan sudah menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait temuan tersebut.
Sigit Budi Santoso divonis mati karena jadi otak pembunuhan keji Gilang Ramadhani. Ia lalu divonis mati namun menang banding dan jadi hukuman seumur hidup.