Dukun cabul di Bangka Barat, yang mencabuli hingga menyetubuhi pasiennya berusia 16 tahun ditetapkan polisi sebagai tersangka. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
Polres Blitar Kota amankan enam remaja terduga pelaku pengeroyokan. Aksi dipicu kesalahpahaman saat menunggu lampu merah. Proses hukum tetap berlanjut.
Remaja WAA (16) diperkosa penjaga panti asuhan, AS, saat hendak minum air. Pelaku ditangkap dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.