Polri mengatakan Itsus masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.
Sebanyak 31 Polisi resmi dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik anggota Polri. Mereka terbukti tidak profesional saat olah TKP awal kasus Brigadir J.
KSP merespons Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mengusulkan nama Brigadir J diangkat menjadi pahlawan.
Kapolri tak hanya melakukan bersih-bersih kepada polisi yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J namun juga menindak mereka yang diduga tidak profesional.