Mantan napi Lapas Kerobokan berinisial MW melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkoba. BNN menyita berbagai aset MW bernilai Rp 15 miliar.
Pengendara motor gede inisial T menyerahkan diri ke polisi setelah menyerempet Yayat (23), seorang santri di Ciamis. Dia juga jadi tersangka atas kasus itu.