Polisi menetapkan 12 tersangka kasus bullying SMA Internasional, 8 di antaranya anak di bawah umur. Aksi bullying dilakukan dengan dalih 'tradisi' masuk geng.
Bamsoet menjelaskan perhatian pemerintah pada desa sangat besar. Bahkan dalam melakukan revisi UU Desa, pemerintah dan DPR RI memperhatikan masukan para kades.
KPAI menyatakan terduga bully di SMA internasional harus tetap mendapatkan jaminan pendidikan. KPAI mengatakan hal itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak.
ML (39), warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya tega memperkosa anak tirinya sendiri N (15). Aksi biadab pelaku sudah terjadi selama lima tahun.