Permendag itu mengatur soal larangan transaksi langsung di medsos. Nantinya, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa.
Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Indonesia usai ramai dikabarkan berpisah dengan rombongan kunjungan di luar negeri. Mentan SYL mulai ngantor hari ini.