Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang melarang para pedagang hewan kurban untuk tak berjualan di pinggir jalan protokol Kota Palembang.
Kendaraan bermotor bisa disita petugas kepolisian jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Untungnya, kendaraan dapat diambil dengan persyaratan berikut.