Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Ali Jupri dan Kanit PPA Aipda Lukmanul Hakim mengatakan kini Marcel telah berkumpul dengan keluarga.
Seorang pria di Pandeglang, Ferdinan, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim. Ferdinan dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap gadis difabel.
Remaja berinisial ZA (16) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Siswa kelas X MAN ini didakwa menyetubuhi gadis yang baru dikenalnya di medsos.