Sejumlah keluarga Iran yang kabur ke Turki menceritakan keputusan sulit saat mempertimbangkan untuk meninggalkan negaranya atau pulang di tengah ketidakpastian.
Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.