Pengadilan Negeri Sleman besok Kaamis (22/5) akan menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. UGM jadi pihak tergugat.
Majelis hakim PN Denpasar menolak eksepsi nenek Ni Nyoman Reja (93) dan 16 terdakwa dalam kasus pemalsuan silsilah. Sidang berlanjut ke pembuktian pekan depan.