UIN Mataram nonaktifkan dosen WJ yang diduga melecehkan mahasiswi. Rektor menegaskan dukungan terhadap proses hukum dan sanksi administratif akan diterapkan.
Oknum perwira Polda Sulbar, AKBP RA dilaporkan ke Propam atas tuduhan melakukan pengancaman terhadap wanita bernama Siti Nurhasana saat ditagih cicilan mobil.
Prof. Eddy O.S. Hiariej menyoroti pentingnya reformasi hukum acara pidana di Indonesia, menekankan perlindungan HAM dan transparansi dalam proses hukum.