Pj Gubernur Jakarta menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam Pergub itu ada syarat bagi ASN yang mau poligami.
Ulah NRD (51), ayah di Kecamatan Sugio, Lamongan benar-benar tak pantas ditiru. Sebab, ia tega memperkosa anak tirinya yang berusia 17 hingga hamil 4 bulan.