Seorang pria pengangguran berinisial NI (29) membobol rumah warga di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) untuk menebus handphone yang digadaikannya.
Wanita berinisial RF asal Banten, ditangkap jaksa. Dia ditangkap karena mengaku bisa menghentikan kasus korupsi di kejaksaan dan meminta imbalan Rp 920 juta.