RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, masih melakukan pendalaman dengan melakukan uji laboratorium terhadap organ pelaku. Penyebab kematian M belum diketahui.
Kisah malang penculikan Malika (6) oleh Iwan Sumarno (42) di Jakpus kini telah berakhir. Polisi telah menetapkan Iwan tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Ibunda Malika, Onih (42), mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah memberi atensi khusus untuk pencarian Malika.