Ahli Hukum Tata Negara Rullyandi mengirim surat terbuka kepada MK. Dia menganggap jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan meminta 9 hakim MK mundur.
Wibi Andrino mengingatkan rencana perubahan nama rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta menjadi 'rumah sakit internasional' tidak sekadar perubahan kosmetik.