detikNews
Urutan 7 Kendaraan Prioritas yang Harus Didahulukan di Jalan Raya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan prioritas yang harus didahulukan saat melintas di jalan raya. Simak urutannya!
Kamis, 27 Jun 2024 15:19 WIB