detikJabar
Pria Ciamis 'Bermandikan Uang Haram' Judi Online Jaringan Kamboja
Pria asal Ciamis ditangkap karena menjadi penampung dana judi online dari jaringan Kamboja. Dia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp356 miliar selama 3 tahun.
Senin, 01 Jul 2024 07:30 WIB