KPK terus memeriksa kasus pemerasan mantan Kajari HSU, Albertinus P Napitupulu dengan memanggil saksi termasuk Wakil Ketua DPRD HSU. Penyidikan masih berlanjut.
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, divonis total 165 tahun penjara dan denda MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47,4 triliun di kasus korupsi 1MDB.
KPK memanggil saksi dalam kasus pemerasan oleh Kajari HSU nonaktif, Albertinus P Napitupulu. Saksi termasuk Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU, Teddy Suryana.
Jaksa mendakwa mantan Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee, menerima suap Rp 4,3 miliar dan terlibat dalam manipulasi pemilu. Hukuman penjara 15 tahun diusulkan.
Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara, meski hanya harus menjalani 15 tahun. Najib juga dihukum denda MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47,4 triliun.
Mahkamah Agung menolak banding Moon Taeil atas vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus pemerkosaan. Dia dan dua temannya juga harus menjalani rehabilitasi.