Mahkamah Agung Tolak Banding Moon Taeil, Tetap Dipenjara 3,5 Tahun
Dilansir dari Korea JoongAng Daily, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan resmi soal penolakan banding ini pada Jumat (26/12/2025). Taeil dan dua temannya, Lee dan Hong, tetap menerima hukuman penjara sesuai vonis di pengadilan tingkat sebelumnya.
Ketiganya didakwa karena melakukan special quasi-rape (pemerkosaan oleh setidaknya dua individu, salah satunya membawa senjata, melawan korban yang tidak bisa melawan karena dalam kondisi tak sadarkan diri), dihukum atas dasar Undang-Undang tentang Kasus Khusus yang Berkaitan dengan Penghukuman Kejahatan Seksual.
Taeil bersama Lee dan Hong terlibat kasus pemerkosaan ini pada Juni 2024. Dia dilaporkan memperkosa perempuan warga negara asing yang tengah berada di bawah pengaruh alkohol.
Mantan member NCT itu diperiksa polisi pertama kali pada bulan yang sama, lalu pada Agustus 2024 dia memenuhi panggilan polisi buat pemeriksaan lebih lanjut.
Oktober 2024, Taeil didepak dari NCT. SM Entertainment juga membatalkan kontrak eksklusifnya dengan si penyanyi.
Lalu pada Juli 2025, setelah vonis hukuman 3,5 tahun oleh pengadilan, Taeil dan dua anteknya langsung ditahan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun.
Baca juga: 8 Skandal K-Pop 2025 |
Setelah vonis dijatuhkan, pihak kuasa hukum Taeil mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi. Banding ditolak pada Oktober.
Sampai akhirnya kasus ini tiba di Mahkamah Agung, putusan resmi dibuat, dan hukuman resmi dijatuhkan.
Selain 3,5 tahun penjara, Taeil dua anteknya juga harus menjalankan 40 jam rehabilitasi kekerasan seksual. Mereka juga dilarang bekerja di kawasan yang dekat dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama 5 tahun.
