Seluruh wajib pajak (WP) pribadi diharuskan untuk melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Begini caranya.
Ketua Pansel Capim Kompolnas, Hermawan Sulistyo menjelaskan mulai membuka pendaftaran pada besok. Dia juga mengatakan ada beberapa tahapan yang dilakukan.