Manejemen PT Sicepat Ekspres Indonesia (SiCepat) buka suara soal kabar karyawan mogok di Surabaya. SiCepat mengatakan kabar soal karyawan yang mogok tidak benar
Dua kurir 20 kg sabu asal Aceh divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana mati.