Kejati Banten menetapkan eks Kepala BPN Kabupaten Lebak Ady Muchtadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020 senilai Rp 15 M.
Demi membangkitkan eksistensi pasar tradisional di tengah menjamurnya pusat perbelanjaan baru, Pemkab Kulon Progo menyelenggarakan Merti Pasar. Apa itu?