detikSumut
Pria Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Tamiang Dihukum 15 Tahun Penjara
Seorang pria di Aceh Tamiang didakwa karena memperkosa anak kandung yang masih berusia 13 tahun selama tiga tahun. ME dihukum 180 bulan atau 15 tahun penjara.
Senin, 26 Sep 2022 14:22 WIB