PT Ajaib Sekuritas Asia menunjuk kantor hukum Hotman Paris & Partners mewakili perusahaan merespons polemik dugaan transaksi tidak sah Rp 1,8 miliar yang viral.
Guru Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo dalam kasus tuduhan penganiayaan siswa. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan. Supriyani bersyukur.