Dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata di Aceh pimpinan Abu Razak, Ridwan Burhan alias Wan Neraka dan M Taufik MH divonis masing-masing 12 tahun penjara.
Dua pengemudi ojek menjadi korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Salah satu korban diduga mengalami penganiayaan.