Warga mengajukan gugatan terhadap syarat pendidikan minimal calon presiden serta caleg dalam UU Pemilu dan syarat calon kepala daerah dalam UU Pilkada.
Stella Rumengan divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia dinilai bersalah menipu anggota DPRD Mojokerto Rp 226 juta dengan modus mengaku Ketua DPC Partai Demokrat.