Upah Minimum Kabupaten (UMK) Dompu 2026 naik 5,54% menjadi Rp 2,75 juta. Berlaku mulai 1 Januari 2026, diharapkan semua perusahaan mematuhi ketentuan ini.
Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri Yudi Purnomo Harahap mewanti-wanti agar pejabat tidak menerima gratifikasi saat menjalankan tugas.