Aksi vandalisme 'Adili Jokowi' muncul di Kabupaten Malang. Tulisan terpampang di beberapa tempat. Di antaranya tembok kantor parpol hingga fasilitas umum.
Pemerintah melarang warga menjual rokok ketengan atau eceran per batang. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi.