Capai Puluhan Juta, Segini Penghasilan Anggota DPRD Trenggalek yang Baru

Capai Puluhan Juta, Segini Penghasilan Anggota DPRD Trenggalek yang Baru

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 17 Sep 2024 10:55 WIB
Pelantikan anggota DPRD Trenggalek
Pelantikan anggota DPRD Trenggalek (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Trenggalek hasil Pemilihan Umum 2024 mulai bekerja sejak akhir Agustus lalu. Berapa total penghasilan yang mereka dapatkan?

Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom mengatakan, penghasilan anggota dewan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Lebih rinci, penghasilan anggota DPRD Trenggalek tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk gaji pokok ketua dewan sebesar Rp 2,1 juta, sedangkan untuk wakil ketua 80 persen dari gaji pokok ketua sebesar Rp 1,68 juta dan anggota 75 persen dari gaji ketua sebesar Rp 1,575 juta," kata Muhtarom, Selasa (17/9/2024).

Dijelaskan, tunjangan pimpinan dan anggota dewan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, total gaji pokok dan tunjangan resmi pimpinan dan anggota dewan rata-rata di atas Rp 5 juta/bulan.

ADVERTISEMENT

Muhtarom menambahkan, tak hanya gaji. Sebanyak 45 wakil rakyat Trenggalek juga mendapat berbagai tunjangan lainnya yang ditentukan di luar gaji pokok.

Dalam Pasal 2 Perda Trenggalek 3/2017 penghasilan pimpinan dan anggota dewan terdiri dari sembilan komponen, yaitu uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

"Nominal secara keseluruhan yang didapat masing-masing anggota DPRD setiap bulannya lebih dari Rp 30 juta, berupa gaji dan seluruh tunjangan," jelasnya.

Sementara itu, terkait fasilitas lain yang diberikan pemerintah daerah berupa rumah dinas, hanya dialokasikan untuk Ketua DPRD. Sedangkan unsur anggota dan wakil pimpinan digantikan dengan tunjangan pengganti berupa uang tunai.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads