Polisi mengatakan tidak ada pencabutan laporan oleh korban seperti yang disampaikan kuasa hukum pelaku. Kasus pemerkosaan masih berjalan dan diselidiki.
Korupsi pengadaan mesin tenun sutra fiktif di Sukabumi memasuki tahap baru. Tiga tersangka, termasuk PNS, diserahkan ke kejaksaan dengan kerugian Rp 180 juta.
Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia Ogan Ilir. Usai ditetapkan tersangka ketiganya langsung ditahan.