Majelis hakim menolak dua saksi dari kedua terdakwa pada kasus pembunuhan adik Bupati Muratata. Mereka ditolak karena memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa
DPR menyetujui revisi Tata Tertib DPR terkait kewenangan DPR mengevaluasi calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.