Mantan Ketua LPD Adat Gulingan, I Ketut Rai Darta, divonis 5,5 tahun penjara karena menilap Rp 17,8 miliar. Dia terbukti terlibat korupsi bersama atasannya.
Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan integritas, transparansi, dan profesionalisme selalu dijunjung tinggi selama satu dekade mengelola Program JKN.