Tiga terdakwa kasus ganja di Gunung Semeru divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Hakim menilai penanaman ganja terorganisir dan melawan hukum.
Polisi Tasikmalaya menangkap tiga pria sindikat peredaran uang palsu, mengamankan 287 lembar uang palsu. Kualitas uang palsu dinilai buruk dan mudah dikenali.