Sejoli inisial SAA (24) dan RH (20), pembuang bayi di Pulogadung, Jakarta Timur, ditangkap dan menjadi tersangka. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Anggota Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan resmi melayangkan banding terkait keputusan sidang kode etik yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Nasib pilu menimpa bayi yang baru berusia 2 bulan karena menjadi korban tabrak lari di Tol Sedyatmo, Pluit, Jakarta utara. Bayi itu mengalami luka-luka.