DKPP menyatakan Ketua KPU terbukti bertindak asusila terhadap seorang PPLN. Dalam sidang, terbongkar janji soal uang Rp 4 miliar hingga akan menikahi korban.
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan KPU telah menerima surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI.
DKPP ungkap Hasyim Asy'ari memaksa anggota PPLN untuk berhubungan badan. Hasyim juga menjanjikan korban di mana jika dilanggar, ia akan membayar Rp 4 miliar.