Putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung pada putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Mahfud Md sebut putusan itu berbahaya.
"Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.