Filipina menutup situs berita Rappler. Pencabutan sertifikat pendirian dilakukan karena media itu dituduh melanggar UU kepemilikan asing di media massa.
Polisi diminta mengusut tuntas penyebab tumpahan minyak di perairan itu. Pihak yang menjadi penyebab juga diminta bertanggung jawab terhadap dampak kerusakan.