Pria di Kabupaten Timor Tengah Utara tega membunuh istri, anak, dan adik iparnya. Aksi itu dilakukan pelaku yang terpengaruh minuman keras (miras) jenis sopi.
Seorang residivis berinisial H ditangkap Polsek Sandubaya setelah membobol toko baju di Mataram, mencuri Rp 6 juta dan HP. Kini ia terancam tujuh tahun penjara.
Remaja wanita di Bengkulu yang membunuhnya ibunya sudah diamankan polisi. Usai melakukan aksinya, pelaku berlari ke rumah tetangga dan menceritakan perbuatannya
Pria di Cakung, Jakarta Timur, ditangkap setelah membakar istrinya hingga tewas. Pelaku mengaku cemburu, namun motif sebenarnya adalah kesal tidak dibuatkan mi.