BPN mengatakan 12 ribu sertifikat tanah program PTSL yang diduga dibagikan kepada penerima fiktif sebetulnya adalah sertifikat yang masih dalam proses.
Kemenag memastikan tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.