Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya buka suara soal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal menyebut putusan hal yang lumrah.
Dua perkara yang tidak dilanjut itu adalah perkara yang diajukan oleh Hendra R Abdul untuk DPRD Gorontalo 2 dan perkara yang diajukan Golkar Dapil DPRD Riau 3.
MKMK mengatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan MKMK. Putusan MKMK sudah bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi setelahnya.