Tanggapi Bebasnya Ronald Tannur, Humas PN Surabaya: Sesuatu yang Biasa

Tanggapi Bebasnya Ronald Tannur, Humas PN Surabaya: Sesuatu yang Biasa

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 29 Jul 2024 17:16 WIB
Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal
Humas PN Surabaya Alex Adam (gundul)/FaisalFoto: Praditya Fauzi Rahman
Surabaya -

Pihak Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya buka suara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti. Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal menyebut putusan tersebut merupakan hal yang lumrah.

"Kita merasa itu (putusan) adalah sesuatu yang biasa," kata Alex saat kepada awak media, Senin (29/7/2024).

Alex menambahkan pihaknya bukan menyepelekan putusan vonis bebas tersebut. Namun, pihaknya mengaku tak punya wewenang atas vonis yang telah diputuskan hakim Erintuah Damanik itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksudnya bukan menyepelekan (putusan bebas), kita bereaksi ini karena tidak bisa menyampaikan 'oh kami sudah melakukan pemeriksaan', seperti tuntutan masyarakat sekarang, sudah menonaktifkan 3 hakim itu, itu belum bisa. Karena yang melakukan tindakan itu badan di atas kami," jelasnya.

Alex mengungkapkan yang melakukan pemeriksaan dan investigasi badan pengawasan Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, sampai saat ini belum ada surat permohonan atau juga pemberitahuan pemeriksaan atau pun permintaan klarifikasi.

ADVERTISEMENT

Terkait informasi hari Jumat kemarin ada pemeriksaan dari KY kepada Erintuah Damanik, ia mengaku miskomunikasi. Ia menuturkan pada Jumat (26/7/2024) lalu hingga hari ini masih belum ada pemeriksaan dari KY.

"Di PT kemarin memang ada purna tugas Ketua PT, sehingga banyak hakim-hakim di seluruh Jatim ini, termasuk Surabaya kemarin diundang hadir atau gladi acara tersebut. Jadi kehadiran termasuk majelis hakim yang melakukan penyidangan perkara saudara Ronald Tannur ini, bukan masuk dalam kapasitas pemeriksaan maupun klarifikasi," tuturnya.

"Jadi perlu sampaikan kembali belum ada itu pemeriksaan dari KY. Itu hanya beredar isu-isu saja, per hari ini belum ada," tandas Alex.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (24/7). Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads