Empat pria di Lombok Barat yang dibekuk polisi lantaran mencuri 300 meter kabel aluminium milik PLN ternyata sempat mabuk minuman beralkohol jenis tuak.
Kejagung menghentikan penuntutan terhadap 19 perkara berdasarkan restorative justice. Beragam kasus yang dihentikan misalnya kasus penganiayaan hingga pencurian