Kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G terus berlanjut. Seiring dengan hal tersebut, terungkap harga tower BTS bisa menyentuh Rp 2,6 miliar.
RUU Hukum Perdata Internasional nantinya dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa internasional dengan memberikan pengaturan hukum yang jelas dan sederhana.