Yusuf Mansur patut bernapas lega sebab dirinya dinyatakan lolos dari 1 gugatan perdata di PN Tangerang. Meski begitu, ia masih menanti hasil 2 gugatan lainnya.
Dua dari tiga pengedar narkoba yang diringkus Polda Babel mengedarkan ekstasi di area pemakaman. Sementara satu tersangka lagi merupakan pengedar sabu-sabu.