Sebaiknya setiap lembaga negara dan warga bangsa, fokus menjalankan amanat konstitusi, dan tidak tergoda untuk menyimpanginya dengan alasan pandemi COVID-19.
UUD 1945 memang bukan kitab suci yang tak dapat diubah. Tapi juga harus diingat bahwa konstitusi juga bukan properti pribadi yang bisa diubah sesuai selera.