Upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp 1.981.782,39. Angka ini naik 7,65% dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.840.915,53.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01 persen atau nyaris tembus Rp 2 juta.
Gempa Cianjur menghancurkan rumah dan bangunan. Bukan hanya rumah warga, bangunan dan kantor kementerian dan lembaga juga terdampak dan mengalami kerusakan.