Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas diri resmi. Pembuatannya diharuskan bagi seluruh penduduk Indonesia berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Sebanyak 176 JCH Sumatera Selatan telah melakukan pelunasan. Saat ini, tersisa 6.836 calon jemaah haji dari total kuota 7.012 orang belum melakukan pelunasan.