Ahmad Syahroni alias Roni (26) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Roni dituntut jaksa karena diyakini bersalah menjadi perantara narkoba.
Siswi SMP di Jombang jadi korban persetubuhan pacarnya. Tidak hanya itu, korban yang berusia 15 tahun juga dijual kekasihnya kepada pria hidung belang.